Polisi Berhasil Mediasi Sengketa Lahan Warga di Pagak Kabupaten Malang

MALANG– Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengawal langsung proses pembongkaran pagar bambu di halaman rumah sengketa di Dusun Krajan, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Senin (19/5/2025).
Aksi pembongkaran ini sekaligus menjadi penyelesaian dari konflik sengketa lahan antar dua pihak keluarga yang sempat memanas dan ramai diperbincangkan di media sosial sejak awal Mei lalu.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pagar tersebut sebelumnya sempat menutup akses rumah dan kakus milik seorang warga, Tundari (56), yang terlibat perselisihan dengan Karminah (76), tetangganya sendiri.
"Langkah pembongkaran sudah sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan Muspika Pagak," ujar AKP Bambang Subinajar, saat ditemui di Polres Malang, Senin (19/5/2025).
Menurut Bambang, pelaksanaan pembongkaran pagar dilakukan berdasarkan koordinasi sebelumnya antara penasihat hukum Tundari dengan pihak kecamatan dan kepolisian.
Polres Malang hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib. Langkah ini juga ditempuh untuk menjaga situasi Kamtibmas kondusif.
"Kami mendukung penyelesaian masalah warga secara damai dan mengedepankan musyawarah,” tegasnya.
Proses pembongkaran dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.45 WIB.
Seluruh kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dari anggota Polsek Pagak dan disaksikan kedua belah pihak.
Sengketa antara kedua warga ini sempat memanas, namun berhasil diredam berkat upaya mediasi dan pendekatan persuasif dari aparat pemerintah setempat.
Dengan selesainya pembongkaran pagar, akses rumah dan fasilitas warga kembali normal.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung penyelesaian sengketa secara humanis,” tutup AKP Bambang. (*)