Trunojoyo Institute Tegaskan Dukungan atas Pernyataan Kapolri Polri Tidak Berada di Bawah Kementerian

Trunojoyo Institute Tegaskan Dukungan atas Pernyataan Kapolri Polri Tidak Berada di Bawah Kementerian

Jakarta, — Mochamad Sultoni Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute menyatakan dukungan penuh dan tegas terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menegaskan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun, melainkan langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sultoni menilai, pernyataan Kapolri tersebut merupakan penegasan penting terhadap desain ketatanegaraan Indonesia, sekaligus koreksi atas berbagai wacana dan opini publik yang berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat terkait posisi dan fungsi Polri dalam sistem pemerintahan.


Secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.


Menurut Trunojoyo Institute, wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mempersempit ruang independensi, serta membuka celah politisasi aparat penegak hukum, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral. Oleh karena itu, Polri harus berdiri independen, profesional, dan netral, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” tegas Sultoni.


Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute menilai bahwa penguatan institusi Polri tidak dapat dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan secara serampangan, melainkan harus ditempuh melalui langkah-langkah substansial, antara lain reformasi internal yang konsisten, peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, penegakan kode etik yang tegas, transparansi penanganan perkara, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif.


Trunojoyo Institute juga mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap Polri adalah hal yang wajar dan sah. Namun demikian, kritik tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki kinerja dan akuntabilitas, bukan justru mendorong perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi dan berisiko melemahkan institusi penegak hukum.


“Menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden bukanlah bentuk pengistimewaan, melainkan bagian dari checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Pengawasan terhadap Polri tetap harus dilakukan secara ketat oleh DPR, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil,” lanjut Sultoni.


Trunojoyo Institute mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pengambil kebijakan untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama dalam setiap diskursus publik mengenai kelembagaan negara. Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila institusi penegak hukum berdiri di atas prinsip hukum, bukan ditarik oleh kepentingan politik jangka pendek.


Sebagai lembaga kajian dan advokasi kebijakan publik, Trunojoyo Institute akan terus mendorong reformasi kepolisian yang berorientasi pada supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pelayanan publik yang berkeadilan, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasar ketatanegaraan.